Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga Ditunda, Pemprov DKI Fokus Kejar Sektor Industri

Ida Farida
Feb 04, 2025

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda penarikan retribusi sampah rumah tangga. Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi serta persiapan yang masih belum optimal terkait kebijakan tersebut. 

 

Yuke menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang masih menghadapi kesulitan perekonomian, sehingga hal ini perlu menjadi pertimbangan matang sebelum kebijakan dilaksanakan. Ia mengungkapkan, penarikan retribusi sampah rumah tangga dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi rumah tinggal kelas menengah ke bawah. 

 

“Untuk asas keadilannya, kami merekomendasikan agar retribusi sampah rumah tangga ditunda hingga persiapan lebih optimal,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).

 

Sebelumnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga direncanakan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan daya listrik terpasang. 

 

Untuk rumah kelas kurang mampu (dengan daya 450-900 VA) akan dikenakan tarif Rp0 per-unit/bulan, kelas bawah (1.300-2.200 VA) tarif Rp10.000 per-unit/bulan, kelas menengah (3.500-5.500 VA) tarif Rp30.000 per-unit/bulan, dan kelas atas (di atas 6.600 VA) tarif Rp77.000 per-unit/bulan.

 

Namun, meskipun retribusi sampah rumah tangga ditunda, Yuke menyatakan persetujuan untuk penarikan retribusi sampah sektor industri. Kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

“Untuk fasilitas umum dan industri, kami setuju penerapan retribusi sampah,” ujar Yuke, menegaskan bahwa Perda


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0