Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, mendukung penundaan tersebut. Asep mengungkapkan, penerapan retribusi sampah rumah tangga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengurangi sampah dari rumah tangga. Meski demikian, ia mengakui perlunya waktu lebih banyak untuk melakukan sosialisasi dan persiapan agar masyarakat dapat memahami kewajiban yang ada.
“Memang perlu waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka tahu pentingnya pengurangan sampah dan menjadi nasabah bank sampah,” jelas Asep.
Dengan adanya penundaan ini, Dinas LH diharapkan akan fokus untuk meningkatkan sosialisasi dan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat hingga retribusi dapat diberlakukan dengan lebih efektif dan adil.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0