Pendidikan Vokasi di Indonesia; Antara Harapan dan Kenyataan

Abdillah Balfast
Aug 02, 2024

Farkhan

oleh FARKHAN 

Sejak era berdirinya Direktorat Jenderal Vokasi di Kemendikbudristek pada tahun 2019 lalu, sosialisasi kepada masyarakat tentang Pendidikan Vokasi digencarkan dan dikuatkan dengan program-program kerja prioritas. Sejatinya istilah pendidikan vokasi telah disebutkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, namun baru mencakup pendidikan tinggi vokasi saja, sedangkan SMK masuk dalam kategori pendidikan kejuruan, meskipun istilah kejuruan itu sendiri adalah alih bahasa dari vocational dalam Bahasa Inggris. 

Posisi Pendidikan Vokasi kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memposisikan Pendidikan Vokasi sebagai pendidikan tinggi. Namun kemudian di Perpres 68 tahun 2022 menambahkan kategori pendidikan vokasi juga mencakup pendidikan menengah yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu. 

Saat ini setidaknya ada 4 lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi, yakni SMK pada level pendidikan menengah, perguruan tinggi akademik yang membuka program studi vokasi, dan Politeknik serta Akademi Komunitas baik yang di bawah Kemdikbudristek maupun di bawah kementerian lembaga lain. Sebagian besar tenaga kerja terampil pada level operator (KKNI 1 dan 2) dipasok oleh lulusan SMK, sementara pada level KKNI 3,4 dan 5 seharusnya dipasok lulusan D1, D2 dan D3 yang justru jumlahnya semakin sedikit setelah banyak dikonversi menjadi D4 (S1 Terapan). 

Artinya terjadi kekosongan tenaga kerja terampil di level KKNI 3 hingga 5 karena semakin sedikitnya lembaga penyelenggaranya, sementara Perguruan Tinggi Vokasi semakin memantapkan posisinya sebagai penghasil lulusan Sarjana Terapan, Magister Terapan bahkan Doktor Terapan. 

Penyamaan kategori Pendidikan Vokasi ini menggabungkan SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi dalam satu atap koordinasi di Ditjen


1 2 3 4
Post a Comment

Comments 0