Penerimaan Siswa Baru Berganti Sistem, DPRD DKI: Tidak Boleh Ada Manipulasi Data

Ida Farida
Feb 04, 2025

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berencana mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025 dengan membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa SMP dan SMA.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto mengatakan, hingga kini perubahan nama tersebut belum berlaku secara resmi. Pergantian nama PPDB menjadi SPMB diharapkan menjadi sistem yang lebih baik.

 

"Banyak pihak menilai belum pasti 100 persen, karena harus memperoleh keputusan dari Presiden Praowo Subianto. Tapi ingat, tidak boleh ada kecurangan dan manipulasi data khusus jalur domistik," ujar perempuan yang akrab disapa Tina Toon itu, Selasa (4/2/2025).

 

Dalam SPMB ini, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel. Yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Tina Toon berharap pemerintah bisa segera menyosialisasikan sistem baru tersebut.

 

“Selama hal itu untuk kebaikan, saya sepakat. Februari ini bisa diumumkan, langsung kita sosialisasikan,” tutur wanita yang akrab disapa Tina Toon itu.

 

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah penghapusan jalur zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB. Sebagai penggantinya, pemerintah akan menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

 

“Dengan sistem baru ini, diharapkan proses seleksi siswa SMP dan SMA akan lebih adil dan merata,” kata Justin.

 

Sementara itu,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0