Pengadilan Swiss Putuskan Bantu Warga Pulau Pari

Ida Farida
Nov 17, 2023

Warga Pulau Pari mendapat bantuan hukum pengadilan Swiss dalam gugatan iklim melawan Holcim. Foto: Twitter Erickpulau

dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug. 

 

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap kirsis iklim.

 

Namun, saat itu Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. 

 

Pengadilan berpendapat, antara lain, tidak relevan jika ada perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.

 

Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.

 

Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan Walhi mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.”***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0