|

Pengelola Rusun Dibesut Akui Ada Keringanan Biaya untuk Korban Proyek Sodetan

Ida Farida
Feb 02, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Lantaran terdampak proyek Sodetan Kali Ciliwung, warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, puluhan Kepala Keluarga (KK) bakal direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Cipinang Besar Utara.

Kepala Unit Pengelola Rusun VII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arja menuturkan, hingga kini tercatat sudah 23 KK direlokasi.

"Awalnya ada 24 KK, tapi hari Senin kemarin satu KK keluar. Jadi sekarang tinggal 23 KK, ada 85 jiwa," ujar Arja pada wartawan di Jatinegara, dikutip Kamis (1/2/2023).

Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memastikan terhadap 23 KK yang direlokasi tersebut sementara dibebaskan dari tarif sewa Rusun Cipinang Besar Utara.

Sesuai Pergub DKI Jakarta No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/ Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi terdampak Covid-19.

"Terkait dengan pandemi Covid-19 kemarin jadi seluruh Rusun di DKI Jakarta masih diberikan keinginan biaya sewa. Tapi kalau Pergubnya sudah dicabut akan normal kembali ya kembali bayar," tukasnya.

Selama Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tersebut masih berlaku, warga penghuni Rusun hanya dibebankan membayar biaya listrik dan air yang mereka gunakan saja.

Arja menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal mengadakan sosialisasi tata tertib di Rusun kepada 23 KK warga terdampak proyek Sodetan Kali Ciliwung yang direlokasi.

"Rencananya besok sosialisasi terkait dengan tata tertib, demi keamanan dan kenyamanan lingkungan saja. Agar tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan pada Kamis (12/1).

Penertiban yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri dilakukan menyusul adanya proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang di lokasi.

Informasi yang diterima, Tahun 2015 proyek sodetan Kali Ciliwung terhenti usai gugatan class action diajukan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang diajukan warga terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bagian dari Kementerian PUPR itu dimenangkan oleh warga.

Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Majelis Hakim kembali memenangkan gugatan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta dan BBWSCC mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tapi pada Tahun 2019 mereka sepakat menghentikan upaya hukum dengan mencabut kasasi.

Kini pengerjaan proyek sodetan Kali Ciliwung dalam proses pengerjaan, namun penetapan lokasi (Penlok) yang sebelumnya berada di RW 04 dipindahkan ke RW 05 Bidara Cina, Jakarta. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News