Pemprov DKI akan melakukan pengosongan secara bertahap warga penghuni rusunawa yang menunggak. Foto: ist
KOSADATA - Hingga 31 Januari 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatatkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa tunggakan ini sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih.
Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa. "Nah itu nanti disisir, saya setuju tadi di kluster. Jadi semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Meli Budiastuti mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.
“Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” kata Meli.
Tunggakan ini dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0