PKS Sebut Pilkada Tak Langsung Dibenarkan oleh Konstitusi

Restu Hanif
Jan 04, 2026

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid. Foto: iist.

KOSADATA — Partai Keadlian Sejahtera (PKS) menilai, pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan mekanisme dipilih oleh DPRD pada dasarnya dibenarkan oleh konstitusi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid mengatakan bahwa baik pilkada langsung ataupun tidak langsung pada dasarnya tetap demokratis menurut konstitusi, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jadi, kalau basis argumennya adalah konstitusi, keduanya dibolehkan. Hal ini berbeda dengan pemilihan presiden yang wajib dilakukan secara langsung karena perintah dan mandat konstitusi harus langsung,” kata Kholid dikutip dari Tempo pada Minggu, 04 Januari 2026 di Jakarta.

Walaupun demikian, Kholid menuturkan bahwa PKS hingga saat ini belum mengambil sikap terkait pilkada dipilih DPRD. Ia menerangkan sikap PKS terkait hal  tersebut baru akan disampaikan ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

Menurut Kholid, keputusan PKS untuk tidak segera mengambil sikap saat ini adalah karena partainya masih menunggu dan mendengar setiap pandangan dari berbagai pihak, baik itu dari kampus, akademisi, NGO, ormas, hingga tokoh masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna. 

“Dua puluh tahun pilkada langsung sudah berjalan, tentu kita bisa evaluasi secara akademik, rasional, dan demokratis deliberatif,” ucapnya.

Usulan mengenai pilkada tidak langsung kembali ramai jadi perbincangan setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 20 Desember 2025 mengambill keputusan untuk merekomendasikan pilkada melalui DPRD pada Undang-Undang Pemilu yang akan dimulai dibahas pada tahun 2026.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0