Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi pada 6 Januari 2025

Ida Farida
Jan 06, 2025

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima wilayah. Foto: ist

KOSADATAPolda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 6 Januari 2025, di sejumlah wilayah Jakarta. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

 

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

 

Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

 

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Related Post

Post a Comment

Comments 0