Polisi Ungkap Alasan Dibalik Penangkapan Very Saat Demonstrasi Di Bandung

Restu Hanif
Oct 03, 2025

Aksi Unjuk Rasa Di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. Foto: ist.

KOSADATA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan alasan dibalik penangkapan Very Kurnia Kusumah yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat pada akhir Agustus lalu. 

Penangkapan Very Kurnia Kusumah dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam, dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan,penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Very saat insiden terjadi.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Sehingga pada 31 Agustus 2025, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini," Kata Hendra saat dikonfirmasi pada Jumat 3 Oktober 2025, di Bandung.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tepat pada 1 September 2025, penyidik secara resmi menetapkan Very sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya yang terlibat.

Hendra menuturkan, peran Very dalam kericuhan tersebut cukup signifikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Very secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah aparat yang sedang bertugas melakukan pengamanan. 

Tak hanya itu, sasaran pelemparan juga diarahkan ke Pos Penjagaan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan kendaraan dinas Polri.

Aksi pelemparan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan batu pecahan trotoar yang ada di pinggir jalan," ucapnya.

Penetapan status tersangka ini, lanjut Hendra, diperkuat dengan serangkaian alat bukti. Beberapa saksi yang diperiksa mengaku melihat dengan jelas saat Very melakukan aksi pelemparan.

Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa batu trotoar yang digunakan tersangka serta hasil visum dari para korban yang mengalami luka akibat lemparan tersebut.

"Di hadapan penyidik, tersangka


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0