Polisi Ungkap Kasus Curanmor Periode Januari - Maret 2023
KOSADATA - Polda Metro Jaya mengungkap berhasil mengungkapkan 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan, dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curamor), pada periode Januari sampai Maret 2023.
"Ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis kejahatan yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (16/3).
Trunoyudo mengatakan pihaknya juga meringkus 25 tersangka dengan sejumlah barang bukti, berupa satu pucuk senjata pistol rakitan, enam senjata tajam, satu unit kendaraan beroda empat dan 30 unit sepeda motor.
"Satu pucuk senjata pistol rakitan, enam senjata tajam, satu unit kendaraan roda empat dan 30 unit sepeda motor, " tuturnya.
Dikatakan Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur, biasanya modus operandi para pelaku ada dua cara, yakni menggunakan kunci leter T dan mengancam korban dengan senjata tajam serta senjata api rakitan.
"Mengambil motor dengan kunci leter T dan melakukan kekerasan kepada korban dengan senjata tajam dan senpi rakitan," katanya.
Trunoyudo menambahkan para tersangka melakukan kejahatannya biasanya dilakukan dua orang dan pada malam hari antara pukul 21.00-05.00 WIB.
"Dengan lokasi di garasi rumah, parkiran supermarket, dan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan," pungkasnya.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0