PPK Hingga KPU Divonis Melanggar, Kursi Demokrat Dapil 2 Jakarta Optimis Kembali

Bambang Widodo
Apr 07, 2024

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan PPK Cilincing hingga KPU DKI melanggar. Foto: SS YT Partai Demokrat Kepulauan Seribu

KOSADATA - Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara, KPU Kota dan KPU Provinsi DKI melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.

PPK Cilincing, KPU Kota dan KPU Provinsi dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, penginputan data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI yang dibacakan oleh Burhanudin dalam sidang yang digelar Kamis (4/4/2024) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Sidang untuk perkara Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu No. 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 itu menyatakan Terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat, Kecamatan, Kota dan Provinsi.

"Sehingga Majelis hakim memberikan teguran kepada Terlapor I, II dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, putusan hakim sidang Bawaslu itu semakin menegaskan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0