PPN Naik Jadi 12 Persen Tuai Kritik, Serikat Usaha Muhammadiyah: Beratkan Pengusaha

Ida Farida
Nov 15, 2024

Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim. Foto: ist

KOSADATA - Serikat Usaha Muhammadiyah menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen dipandang kurang sensitif pada dunia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pihaknya mendesak agar kenaikan PPN yang efektif mulai tahun 2025 itu sebaiknya dibatalkan.

 

Menurut Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, saat ini umumnya perusahaan, di antaranya UMKM sedang berjuang untuk bertahan (survive) di tengah turunnya daya beli masyarakat. Tidak sedikit pula yang melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan bangkrut.

 

"Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikkan angka pengangguran," ujar Ghufron Mustaqim dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

 

Berdasar rilis Bursa Efek Indonesia (IDX) tentang daftar perusahaan LQ45, sambung dia, rasio keuntungan bersih (net profit) dengan pendapatan (revenue) hanya berkisar 11 persen. Itu tak jauh berbeda dengan besaran tarif PPN yang akan dikenakan. 

 

Ghufron menilai, tarif PPN yang lebih rendah akan dapat memutar transaksi penjualan dengan lebih cepat. Sebab, harga-harga produk bisa menjadi lebih kompetitif. Pada gilirannya, ini dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

 

Ia mengingatkan, kebijakan yang akan berlaku pada tahun depan itu otomatis menjadikan RI negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Sebagai perbandingan, PPN di Malaysia hanya enam persen. Adapun di Singapura dan Thailand sebesar 7 persen. Kenaikan pajak akan semakin memberatkan beban kalangan pengusaha, termasuk di sektor UMKM.

 

"Di Vietnam, Kamboja, dan Laos PPN-nya sebesar 10 persen. Alih-alih dinaikkan, PPN di


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0