Putus Mata Rantai Kemiskinan, Kemensos dan Kemenag Berkolaborasi Dirikan Sekolah Rakyat

Ida Farida
Mar 13, 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) dan Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) teken MoU Sekolah Rakyat. Foto: ist

KOSADATAKementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyukseskan program Sekolah Rakyat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Kerja sama tersebut resmi dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta.

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa sinergi kedua kementerian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

 

"Kehadiran kami di sini untuk memperkuat koordinasi dalam rangka menjalankan tugas pengentasan kemiskinan dan pengembangan Sekolah Rakyat," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2205).

 

Menurutnya, dalam penanganan kemiskinan, aspek spiritual memiliki peran penting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pengembangan potensi diri fakir miskin mencakup bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.

 

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial mencakup kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Oleh karena itu, intervensi di bidang spiritual perlu dikembangkan bersama Kemenag," lanjutnya.

 

Dalam kerja sama ini, Kemensos dan Kemenag juga berencana mendirikan Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia. Sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dengan konsep pendidikan berasrama dan gratis, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.

 

"Kami ditugaskan oleh Presiden untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Ini adalah bentuk negara memuliakan warga miskin dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0