Â
KOSADATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun 2018 senilai Rp17,2 miliar.
Dalam pelimpahan tersebut, ada empat berkas tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, kemarin.
Atas pelimpahan tahap dua itu, JPU kini memiliki kewenangan untuk menahan keempat tersangka. Selain itu, JPU juga segera bekerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam hal ini, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tandas Ade Sofyansyah.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0