RUU Kesehatan Butuh Perbaikan, CISDI Sodorkan 6 Isu Prioritas

Isma Nanik
Mar 20, 2023

KOSADATA - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyoroti enam isu prioritas bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan). Kehadiran omnibus law kesehatan yang digadang sebagai bentuk penguatan sistem kesehatan masih menyisakan berbagai ruang perbaikan.

"Kami melihat RUU Kesehatan masih sisakan banyak ruang perbaikan. Di samping pembahasan yang cenderung terburu-buru, banyak pasal yang perlu dikembangkan untuk kuatkan sistem kesehatan," kata Diah Saminarsih, Founder dan CEO CISDI, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/3/2023).

Diah menyebutkan sebanyak enam isu prioritas dalam RUU Kesehatan yang disoroti CISDI. Pertama, melalui DIM yang disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), CISDI mendefinisikan Integrasi Layanan Kesehatan Primer atau Layanan Kesehatan Dasar sebagai integrasi layanan, mulai dari upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Menurutnya, integrasi ini mencakup upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang terkoordinasi di berbagai tingkat dalam fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta.

"Sebagai catatan, bila merujuk Pasal 165 RUU Kesehatan, Pemerintah dan DPR masih memaknai integrasi pelayanan kesehatan primer terbatas penguatan puskesmas dan jejaringnya. Padahal, menurut Deklarasi Astana, integrasi harusnya menguatkan kerja sama layanan primer pemerintah dan swasta," ungkap Diah.

Kedua, RUU Kesehatan belum berkomitmen memberikan insentif yang layak dan pengakuan kepada kader-kader kesehatan sebagai sumber daya manusia kesehatan (SDMK).

"CISDI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI memastikan imbalan jasa atau upah kepada kader kesehatan atas perannya sebagai bagian sumber daya manusia kesehatan (SDMK) seperti diatur pasal 36 RUU Kesehatan,"  ucap Diah menambahkan.

Tidak berhenti pada upah, pemerintah juga perlu


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0