Saksi Yakin Pada Kebenaran Yang Muncul Pada Bunker Suplly Report

Abdillah Balfast
Jan 31, 2023

KOSADATA - Sidang kasus BBM PT Meratus Line versus PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi Freddy Soenjoyo, Komisaris Utama dan pemegang saham.

Dirinya mengaku tidak habis pikir kenapa dijadikan sebagai saksi oleh penuntut umum yang ternyata itu atas  permintaan keterangan pelapor Dirut PT Meratus Slamet Rahardjo.

Padahal, semua peristiwa penggelapan BBM yang melibatkan oknum karyawan PT Bahana Line dan karyawan PT Meratus Line tidak diketahuinya.

“Saya heran kenapa sengaja dijadikan saksi yang ternyata hanya untuk agenda menyenangkan seseorang. Padahal saya sebagai Komisaris Utama tidak tahu urusan teknis operasional,” kata Freddy Soenjoyo.

Adanya Komisaris Utama Bahana Line yang dijadikan Saksi pada kasus ini dinilai oleh pengunjung sidang sebagai hal yang aneh dan bisa menimbulkan imej yang tidak baik terhadap keberadaan komisaris utama perusahaan yang tidak ikut dalam operasional perusahaan.

Menanggapi hal ini, Gede Pasek Suardika (GPS), pengacara karyawan PT Bahana Line yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut memprotes dan mengingatkan upaya JPU yang membuka data intelijen PPATK ke publik karena hal itu dilarang dan dianggap bisa sebagai perbuatan pidana.

“Saya ingatkan di forum sidang ini sesuai Pasal 11 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit (IFU) dan yang membuka terancam hukuman 4 tahun penjara termasuk juga bagi penyidik, penuntut umum, hakim maupun siapapun orang yang mendapatkannya,” kata GPS.

Di luar persidangan, GPS menjelaskan agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dokumen


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0