Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri. Foto: Kesbangpol DKI
KOSADATA - Untuk menyambut ASEAN Forum, Partai Politik (Parpol) diminta tidak memasang atribut di jalan protokol. Hal ini disepakati Badan Kesbangpol DKI Jakarta bersama KPU DKI Jakarta serta pemangku kepentingan kepemiluan lainnya
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5 -7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” ujar Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri, Senin (31/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu 28 November 2023.
“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
“KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini,” tambah Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai. Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0