KOSADATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak memperbolehkan hiburan malam dibuka selama bulan Ramadhan 2023. Hal ini agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah dengan baik.
"Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari H nya dan satu hari setelah hari H nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis (16/3).
Arifin mengatakan rencananya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan mengatur jadwal operasional jam buka. Nantinya, pengatur itu akan disosialisasikan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada Pergub nya, nanti dari dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," tuturnya.
Dikatakan Arifin, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh personel untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang telah diterbitkan tersebut. Selain itu, ia akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penetupan dan lain sebagainya," tuturnya.
Menurut Arifin, pihaknya mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Ibu Kota agar mentaati ketentuan yang berlaku selama Ramadhan 2023.
"Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan, temasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan ramadhan," tandasnya.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0