Selidiki Kasus Korupsi Disbud DKI, Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati

Abdillah Balfast
Feb 06, 2025

Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P (tengah). Foto: IG Pemkot Jakpus

KOSADATA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa salah satu yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P.

 

“Pada hari ini, kami memeriksa 3 (tiga) saksi terkait perkara ini, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P.,” ujar Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

 

Selain itu, manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi. Namun, Syahron juga menyebutkan bahwa dua saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," jelas Syahron.

 

Pada 2 Januari 2025, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu IHW (Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, para tersangka bekerja sama untuk memanfaatkan sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan pergelaran seni. "Uang yang dicairkan melalui SPJ tersebut ditarik kembali oleh GAR dan disalurkan ke rekening pribadi yang diduga digunakan untuk kepentingan para tersangka," ungkap Syahron.

 

Tindak pidana yang dilakukan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0