Sidang Gugatan Proyek Fiktif Telkom Kembali Ditunda, Penggugat Dikira Absen Padahal Hadir

Abdillah Balfast
May 05, 2023

KOSADATA - Sidang lanjutan gugatan dugaan proyek fiktif dengan tergugat PT Telkom dan Kementerian BUMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). Sayangnya, sidang tersebut kembali ditunda lantaran sang hakim yang diketuai oleh Heneng Pujadi mengira, pihak penggugat tidak hadir yakni Bakhtiar Rosyidi.

Hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi, Budiana. Menurut Budiatna, pihaknya telah hadir sebelum jadwal sidang yang sejatinya direncanakan pukul 10.00 WIB. Apalagi, pihaknya juga sudah mengisi daftar hadir secara online.

“Kita sudah menunggu di sebelah ruang sidang, bahkan kita sudah hadir sebelum jam yang dijadwalkan. Kita menunggu di sebelah karena ruang sidang sedang dipakai oleh sidang kasus lain,” ucap Budiana ketika ditemui di PN Jakarta Pusat. 

Anehnya di saat sidang akan digelar, dirinya tidak dipanggil oleh petugas sidang, alhasil dirinya mengira bahwa sidang gugatan terhadap Telkom dan Kementerian BUMN tersebut, tidak dilaksanakan.

Dirinya pun melakukan inisiatif untuk kepastian sidang kepada petugas piket. Dirinya pun kaget, kalau sidang gugatan Telkom dan Kementerian BUMN telah selesai dan ditunda karena pihaknya tidak hadir.

“Kita kan duduk di sebelah ruang sidang, untuk menunggu giliran sidang. Anehnya kita tidak dipanggil-panggil oleh petugas pengadilan. Pas saya tanya ke petugas sidang, ternyata sidangnya sudah selesai dan ditunda. Katanya kita tidak hadir. Padahal kita menunggu di sebelah ruang sidang,” ucapnya.

Yang lebih anehnya lagi, kata Budiatna, pihaknya sudah tidak hadir dalam tiga kali


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0