KOSADATA - Sidang lanjutan gugatan dugaan proyek fiktif dengan tergugat PT Telkom dan Kementerian BUMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). Sayangnya, sidang tersebut kembali ditunda lantaran sang hakim yang diketuai oleh Heneng Pujadi mengira, pihak penggugat tidak hadir yakni Bakhtiar Rosyidi.
Hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi, Budiana. Menurut Budiatna, pihaknya telah hadir sebelum jadwal sidang yang sejatinya direncanakan pukul 10.00 WIB. Apalagi, pihaknya juga sudah mengisi daftar hadir secara online.
“Kita sudah menunggu di sebelah ruang sidang, bahkan kita sudah hadir sebelum jam yang dijadwalkan. Kita menunggu di sebelah karena ruang sidang sedang dipakai oleh sidang kasus lain,†ucap Budiana ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.Â
Anehnya di saat sidang akan digelar, dirinya tidak dipanggil oleh petugas sidang, alhasil dirinya mengira bahwa sidang gugatan terhadap Telkom dan Kementerian BUMN tersebut, tidak dilaksanakan.
Dirinya pun melakukan inisiatif untuk kepastian sidang kepada petugas piket. Dirinya pun kaget, kalau sidang gugatan Telkom dan Kementerian BUMN telah selesai dan ditunda karena pihaknya tidak hadir.
“Kita kan duduk di sebelah ruang sidang, untuk menunggu giliran sidang. Anehnya kita tidak dipanggil-panggil oleh petugas pengadilan. Pas saya tanya ke petugas sidang, ternyata sidangnya sudah selesai dan ditunda. Katanya kita tidak hadir. Padahal kita menunggu di sebelah ruang sidang,†ucapnya.
Yang lebih anehnya lagi, kata
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0