KOSADATA - Sidang lanjutan gugatan dugaan proyek fiktif dengan tergugat PT Telkom dan Kementerian BUMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). Sayangnya, sidang tersebut kembali ditunda lantaran sang hakim yang diketuai oleh Heneng Pujadi mengira, pihak penggugat tidak hadir yakni Bakhtiar Rosyidi.
Hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi, Budiana. Menurut Budiatna, pihaknya telah hadir sebelum jadwal sidang yang sejatinya direncanakan pukul 10.00 WIB. Apalagi, pihaknya juga sudah mengisi daftar hadir secara online.
“Kita sudah menunggu di sebelah ruang sidang, bahkan kita sudah hadir sebelum jam yang dijadwalkan. Kita menunggu di sebelah karena ruang sidang sedang dipakai oleh sidang kasus lain,” ucap Budiana ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.
Anehnya di saat sidang akan digelar, dirinya tidak dipanggil oleh petugas sidang, alhasil dirinya mengira bahwa sidang gugatan terhadap Telkom dan Kementerian BUMN tersebut, tidak dilaksanakan.
Dirinya pun melakukan inisiatif untuk kepastian sidang kepada petugas piket. Dirinya pun kaget, kalau sidang gugatan Telkom dan Kementerian BUMN telah selesai dan ditunda karena pihaknya tidak hadir.
“Kita kan duduk di sebelah ruang sidang, untuk menunggu giliran sidang. Anehnya kita tidak dipanggil-panggil oleh petugas pengadilan. Pas saya tanya ke petugas sidang, ternyata sidangnya sudah selesai dan ditunda. Katanya kita tidak hadir. Padahal kita menunggu di sebelah ruang sidang,” ucapnya.
Yang lebih anehnya lagi, kata Budiatna, pihaknya sudah tidak hadir dalam tiga kali jadwal sidang, mulai dari perdana sidang.
“Kita disangka tidak tidak hadir selama 3 kali sidang, mulai dari sidang perdana, kan aneh. Kita penggugat justru disangka tidak hadir, logikanya dimana coba,” katanya lagi.
Rencananya, sidang lanjutan akan dilakukan pada 25 Mei 2023 mendatang, pihak penggugat akan dikirimkan surat peringatan lantaran tiga kali tidak hadir. “Nanti kita dikirimkan surat peringatan untuk sidang lanjutan nanti. Penggugat dapat kiriman surat peringatan,” ucapnya.
Perlu diketahui, seseorang bernama Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka menggugat Telkom dan Kementerian BUMN beserta beberapa perusahaan atas dugaan proyek fiktif.
Sebelumnya, Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu berawal dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman.
Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.
“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya yakni perusahaan BUMN melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.
Dalam gugatan, Kasman mengatakan, kliennya juga menggugat Bursa Efek Jakarta lantaran mempercayai laporan keuangan palsu yang Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
“Kita juga menggugat Bursa Efek Jakarta karena tidak melakukan pengecekan laporan keuangan Telkom yang telah melakukan dugaan proyek fiktif. Karena seperti kita ketahui, perusahaan terdaftar di Bursa Efek Jakarta harus memberikan laporan keuangan secara berkala ke bursa efek,” ucap Kasman.(***)
Comments 0