|

Soal Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Desak Zulhas Beri Teguran Kepala Bappebti

Potan Ahmad
May 17, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) didesak memberikan teguran keras kepada kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pasalnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman terkait Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Dalam monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) IUBB itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada perbedaan substansi atas surat tanggapan dari kepala Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi LAHP. Perbedaan itu, katanya, menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Menteri perdagangannya begini, kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan. Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujar Yeka kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Untuk itu, katanya, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebab, lanjutnya, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini, menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

Dia mengungkapkan, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," katanya.

Diakuinya, Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.

Namun, lanjutnya, terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.

"Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat," katanya.

Nantinya, ucap Yeka, Rekomendasi Ombudsman tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," kata Yeka.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Terdapat tiga Tindakan Korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.

Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor. ***


 

Related Post

Post a Comment

Comments