Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
KOSADATA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan adanya kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa turun menjadi badan. Hal tersebut ia paparkan seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Prasetyo menerangkan, perubahan tersebut tak terlepas dari fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN lebih banyak bertugas sebagai regulator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo pada Selasa, 23 September 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, RUU BUMN kali ini akan membahas jalan keluar terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ucapnya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan upaya untuk terus mendorong agar RUU BUMN dapat segera tuntas.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," ujarnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0