Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
KOSADATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2.
"Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih'," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/7/2024).
Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
"Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden," sambungnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0