Syarat Maju Pilgub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Abdillah Balfast
Jul 02, 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," ujarnya. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0