Tarif Parkir Naik Per Oktober 2023, Peneliti TII: Implementasi Harus Tegas

Widihastuti Ayu
Sep 28, 2023

Pemprov DKI Jakarta akan mengimplementasikan tarif disinsentif parkir di sejumlah titik. Foto: FB UPT Perparkiran

KOSADATA - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, mengatakan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi harus diimplementasikan secara tegas agar tujuan kebijakan dapat tercapai optimal. 

 

"Kenaikkan tarif parkir kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi ini harus diimplementasikan secara tegas. _Controlling_ dengan pengawasan dan evaluasi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta juga harus kuat. Hal ini agar tujuan, seperti mendorong kesadaran masyarakat untuk uji emisi, diharapkan bisa tercapai dengan optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

 

Putu mengatakan kebijakan disinsentif ini juga merupakan sebuah langkah positif Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi di Jakarta.

 

"Selain positif, kebijakan ini juga menjadi salah satu kebijakan yang _attainable_ guna mengurangi polusi Jakarta. Kembali lagi, jika tidak ada _controlling_ maupun pengawasan dan evaluasi yang serius, mau sebagus apapun kebijakan akan susah untuk berhasil," ungkapnya.

 

Putu menambahkan bahwa tingkat efektivitas dari kebijakan ini dapat dilihat dari bertambahnya kendaraan roda empat yang melakukan uji emisi.

 

"Menurut saya, pertambahan jumlah mobil yang cek emisi di bengkel emisi dapat menjadi salah satu acuan dari efektivitas kebijakan ini. Berarti, masyarakat sudah mempertimbangkan kendaraan mereka agar bisa lulus emisi. Pemprov DKI nanti dapat mengevaluasi datanya dari bengkel emisi secara berkala. Hal lain yang juga perlu jadi rujukan efektivitas kebijakan tersebut adalah data tingkat polusi dari BMKG," tutur Putu.

 

"Kalaupun kendaraannya sudah cek dan belum lulus uji emisi, Pemprov DKI nanti juga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0