(ist)
KOSADATA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/8/2023).
Wakil ketua BK DPRD DKI Haji Rasyidi menerima langsung kunjungan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BK DPRD Halmahera Utara menyampaikan berbagai persoalan, salah satu tentang perselingkuhan anggota DPRD dengan ASN.
Dalam penjelasannya Haji Rasyidi mengatakan, setiap dewan ada aturan sendiri yang berbeda-beda.
"Setiap wilayah berbeda dalam aturan pada Badan Kehormatan, namun ada juga yang sama," ujar Rasyidi, di gedung DPRD DKI, Selasa (1/8/2023).
"Untuk peraoalan seperti yang terjadi di Halmahera Utara, seharusnya ada yang melapor kepada BK, setelah itu baru akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Rasyidi dalam BK semua pada dasarnya memiliki aturan termasuk dalam tata beracara.
Rasyidi menyebut merupakan kewajiban bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.
”Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hati tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” tutupnya.
Comments 0