KLH didesak segera menertibkan TPS liar di Kabupaten Bekasi. Foto: KPNas
Pelanggaran Hukum
TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.
Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.
UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0