Triwulan I 2024, Pemprov Jakarta Tagih Kewajiban Pengembang Hingga Rp5,63 Triliun

Ida Farida
May 08, 2024

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri serahterima fasos-fasum dari kewajiban pengembang. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan, penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) triwulan I tahun 2024 menjadi momentum penting bagi percepatan penyelesaian kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta. 

 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I dari Pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya pada triwulan I tahun 2024 ini. Hal ini menjadi momentum penting bagi pengembang yang lain agar segera mempercepat penyelesaian penyerahan kewajiban fasos-fasum di tahun ini. Kami tetap tagih kewajiban pengembang yang kemudian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Pj. Gubernur Heru.

 

Ia mengimbau, para pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR dapat menyerahkan kewajiban fasos-fasum setelah selesai membangun. Pj. Gubernur Heru pun berharap, para pengembang dapat memberikan kewajibannya dengan membangun prasarana dan sarana yang dibutuhkan masyarakat. 

 

Di antaranya membangun puskesmas dan sekolah, melakukan rehab bangunan rumah kumuh, dan memperbaiki saluran yang nilainya sama dengan kewajiban yang harus dituntaskan. Kewajiban ini dituntaskan di luar program CSR (Corporate Social Responsibility) dari para pengembang.

 

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada para


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0