Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono dan Sekretaris Komisi A Mujiyono dalam Rapimgab. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Sementara Surat Nomor 104/DMM-DIR/FO/VI-2018 pada 28 Juni 2018 PT. FKS Makmur Mandiri kepada gubernur DKI Jakarta permohonan persetujuan tukar-menukar tanah milik Pemprov.
Yakni membebaskan BMD berupa tanah jalan lingkungan seluas 444,2 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp25,9 miliar digantikan dengan jalan pengganti seluas 802 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp41,2 miliar, terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya akan dibangun jalan pengganti.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal memastikan tukar guling BMD berupa tanah itu sudah sesuai prosedur dan tidak bermasalah. Dapat dipastikan sudah mendapat rekomendasi dari camat dan lurah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Begitu dari rangkaian itu sudah aman maka kami baru melangkah ke jenjang berikutnya. Kami memastikan bahwa ini berjalan sesuai dengan SOP-nya,” kata Faisal. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0