Uchok Sky Khadafi Sebut BLBI 1998 Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Abdillah Balfast
Jan 22, 2025

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

KOSADATA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Ia meminta Presiden dan DPR segera turun tangan untuk mengusut dan menuntaskan persoalan ini.

Kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Bank Indonesia (BI) dan sejumlah bank swasta menunjukkan "kondisi mengerikan" bagi perekonomian nasional. Kepercayaan terhadap BI, sebagai penjaga stabilitas ekonomi, kini berada di ujung tanduk.

Menurut Uchok Sky Khadafi, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga mengancam integritas dan kredibilitas institusi yang menjadi pilar sistem keuangan Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang dipelajari CBA, terdapat empat kali penyaluran dana dari BI ke rekening rekayasa individual:

- 6 Oktober 1997 sebesar Rp239,6 miliar,

- 12 November 1997 sebesar Rp120,6 miliar,

- 11 Desember 1997 sebesar Rp159,5 miliar, dan

- 31 Desember 1997 sebesar Rp486,2 miliar.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp1,015 triliun.

Sebelumnya, CBA juga menyoroti keberadaan rekening rekayasa individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000. Rekening ini diketahui ikut melakukan transaksi kliring dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional (BCI) nomor 523.551.0016 dengan sejumlah bank swasta seperti Bank Mega, Bank Sino, dan Bank BTPN.

"Rekening rekayasa ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perbankan yang berlaku. Perbuatan ini memperlihatkan bagaimana kepentingan segelintir pihak mampu mengorbankan integritas sistem keuangan nasional," jelas Uchok.

Desakan kepada Presiden dan DPR

Uchok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0