Upaya PK Moeldoko untuk Begal Demokrat, AHY: Untuk Gagalkan Pencapresan Anies

Peri Irawan
Apr 03, 2023

telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.

"Secara resmi, hari ini, Tim Hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empirik menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. 16-0. Dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tegas AHY, disambut tepuk tangan riuh.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0