Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Ini Poin Panduan dari Kemenag

Widihastuti Ayu
Feb 11, 2025

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. Foto: Humas Kemenag

KOSADATA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan regulasi baru untuk mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi santri di pesantren.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak resmi diterbitkan pada 30 Januari 2025, sebagai panduan bagi pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah anak.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak anak di pesantren.

"Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan Kemenag untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dalam regulasi tersebut, terdapat penekanan pada pentingnya pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah sebagai pendidik di pesantren. Kompetensi ini mencakup aspek kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional.

"Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak," kata Basnang menambahkan.

Berikut adalah beberapa kemampuan ideal yang harus dimiliki oleh ustadz dan ustadzah dalam mendukung terciptanya Pesantren Ramah Anak:

Teladan Sikap Islami
Ustadz atau ustadzah diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadits, serta ajaran ulama, dengan tetap memperhatikan hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Komitmen pada Pendidikan dan Agama
Mereka harus memiliki komitmen kuat terhadap dunia pendidikan dan ilmu agama, serta memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang profesional, kompeten, dan terus mengembangkan pengetahuan dalam mendidik


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0