Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan tahun ini 1444 Hijriah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi merespons terkait arahan Presiden Jokowi agar pejabat tidak melakukan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara ihwal aturan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa pada saat Ramadan 1444 Hijriah.