Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian. Ia ditersangkakan setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di sosial media yang "menghalalkan" darah Muhammadiyah.