Menurutnya, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh karenanya, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024, dinilai melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tak bernilai hukum.
Dia melanjutkan, pemerintah dalam tiga tahun terakhir telah menyiapkan segala hal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.