Maladministrasi tersebut yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman terkait Izin Usaha Bursa Berjangka
Perba ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisirdengan prinsip syariah.