Pemprov DKI mengaku telah melakukan pembayaran melalui Biro Hukum sebesar Rp21 miliar pada 2001 kepada 49 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pelebaran Jalan Daan Mogot yang dilakukan tahun 1974 silam.