Sebanyak lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Penandatanganan delapan Adendum Perjanjian Konsesi Pada Pelabuhan Eksisting bersama PT. Pelindo (Persero).
Tahun ini, rangkaian kegiatan National Marpolex akan kembali diselenggarakan pada tanggal 16-21 Oktober 2023 di wilayah Perairan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam rangka peningkatan daya saing pelabuhan di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera menetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan Angkutan Laut Khusus Ternak yang ekonomis, efektif, dan efisien.
Kelancaran arus logistik dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain membuat roda perekonomian terus berputar dan tumbuh, bahkan dapat menekan disparitas harga hingga 12,18% pada tahun 2022.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil memperoleh capaian kinerja sebesar 83,55 % dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Semester I tahun 2023.
Keterbatasan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi adalah isu yang memengaruhi banyak negara, terutama di wilayah dengan populasi yang terpencar atau akses transportasi yang terbatas
Penilaian tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT dimana Setditjen Hubla meraih nilai tertinggai yakni 96,5.
Direktorat Kenavigasian memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mewujudkan terselenggaranya keselamatan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.