Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan hari raya ( THR ) kepada para guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen sebesar 50 persen.