Kebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan kembali. Pemberlakuan kebijakan gage ini berbarengan dengan kantor instansi pemerintah dan swasta kembali beraktivitas seiring berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Rasyidi, salah satu langkah mengatasi kemacetan dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan satu harian penuh.
Kepala Dinas Perbubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sebelumnya, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan pada 6-15 April 2024.