ASN DKI Boleh Berpoligami, Ini Syarat dan Ancaman Hukuman Berat Jika Langgar Aturan
Pasal 4 dalam Pergub ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Aturan Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN DKI Jakarta, Kepala BKD: Bukan Hal Baru
Menurut Chaidir, Pergub ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk larangan melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin yang sah.
Soal Izin Perkawinan dan Perceraian, FBJ: Cegah ASN Menelantarkan Keluarga
Menurutnya, regulasi itu dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga
Respon Regulasi Baru untuk ASN Jakarta, Wamendagri: Memperketat Proses Poligami
Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN.
Pengamat Menilai ASN DKI Sulit Penuhi Izin Poligami Berdasarkan Pergub Baru
Menurut Sugiyanto, regulasi ini bersifat normatif dan memastikan proses pengajuan izin poligami bagi ASN akan sangat sulit untuk dipenuhi.