Dengan adanya kanal pengaduan itu, ungkapnya, masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan, terutama terkait KJMU.
Heru Budi Hartono memastikan tidak ada pemutusan penerima KJMU seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ari menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah pencabutan KJMU, melainkan terdapat penyesuaian data penerima KJMU oleh Pemprov DKI.
Fernando menegaskan, bahwa tuduhan itu dapat dikatakan ngawur, sebab apa yang dilakukan Pj Heru itu hanya untuk menertibkan penerima manfaat bantuan KJUM agar tepat sasaran.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.
Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Posko ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait bantuan sosial bidang pendidikan KJMU.
Budi Awaluddin mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.