Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Selain itu juga menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Kemnaker memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi Tuberkulosis di tempat kerja.