Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Selain itu juga menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Kemnaker memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi Tuberkulosis di tempat kerja.
Kementerian Ketemagakerjaan telah menyelesaikan pelaksanaan Kompetisi Keahlian Instruktur Nasional (KKIN) tahun 2024 untuk tingkat Regional Wilayah Barat 1. Pelaksaan KKIN bertujuan untuk memotivasi instruktur-instruktur di Indonesia dalam meningkatkan kompetensinya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia.
Ia akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera. Sejumlah kalangan masyarakat banyak mengkritik bahkan menentang kebijakan Tapera ini.