Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan tahun ini 1444 Hijriah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi merespons terkait arahan Presiden Jokowi agar pejabat tidak melakukan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai alasan Covid-19 untuk melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) buka piasa bersama (bukber) tidak lah tepat.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara ihwal aturan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama kepada pejabat kementerian/lembaga (K/L) dan juga ASN, karena gaya hidup pejabat dan ASN saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Said Aqil Siradj meminta pemerintah agar mencabut surat edaran soal pelarangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai sebuah imbauan atau perintah perlu dipertimbangkan baik-buruknya terlebih dahulu.
Kebijakan surat edaran (SE) terkait pelarangan buka bersama (bukber) untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyebut bahwa itu buah dari proses demokrasi dengan adanya penilaian dari masyarakat.