Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2021, salah satu infrastruktur di bidang Sumber Daya Air yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU adalah prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, dan diantaranya yaitu waduk/ bendungan yang multiguna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Skema pengembalian investasi yang digunakan pada proyek ini berupa pembayaran Availability Paymen (AP) dari pemerintah kepada badan usaha, dan direncanakan akan memasuki tahap lelang pada akhir kuartal I tahun 2024.