Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengakui adanya kendala teknis Call Center PPDB 2024 dan berjanji akan memperbaikinya.