Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara itu karena di nilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.
Dia menegaskan bahwa Kemnaker memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi Tuberkulosis di tempat kerja.