Razia itu dilakukan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dua lokasi menjadi tempat razia parkir liar karena kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar sudah menganggu arus lalu lintas
Sarjoko melanjutkan, razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Dia mengungkapkan, tidak sedikit kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan uji emisi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar razia untuk mengamankan “Pak Ogah”, pengamen, pedagang asongan, termasuk para pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengelap mobil. Razia itu akan dilangsungkan selama satu bulan selama Agustus dengan mengerahkan ratusan personel.