Suara kritis para pecinta lingkungan harus diposisikan dalam posisi terkini, bahwa semua makhluk, termasuk manusia, kini hidup di era krisis atau dalam bahasa agama, di era fasad.
Pengadilan Zug memutuskan bahwa gugatan yang dibawa oleh masyarakat dari negara Selatan, khususnya Indonesia, diterima dan diproses menggunakan hukum Swiss